24 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wanita Potong Penis Selingkuhan Divonis Bebas Karena Bela Diri

Medancyber.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga memvonis lepas Adi Siska Telaumbanua (28), wanita yang memotong penis selingkuhannya. Hakim beralasan, Siska melakukan perbuatan itu karena membela dirinya usai diancam dan diserang oleh korban Otomasi Gulo.

“Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dipidana karena memiliki alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,” kata Humas PN Sibolga Andre, Sabtu (29/7/2023).

“Penghapusan pertanggungjawaban pidana itu, yakni terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan, terpaksa melampaui batas (nordweer exces) karena keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan,” sambungnya.

Baca Juga:  2 Bulan Buron, Pembacok 4 Jari Tangan Putus Dibekuk Polsek Patumbak 

Andre menyebut saat kejadian itu, korban sempat mengancam akan menyebarkan video seks mereka. Selain itu, korban juga memaksa Siska untuk berhubungan badan.

“Serta adanya serangan terhadap fisik terdakwa yang dilakukan oleh korban dengan mengancam dan mengarahkan sebuah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa,” jelasnya.

Oleh karena itu, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Siksa dilatarbelakangi karena adanya ancaman dan serangan dari korban. Alhasil, majelis hakim memutuskan untuk melepas Siska.

“Sehingga dengan adanya ancaman dan serangan tersebut, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembelaan diri yang dilakukan secara lampau batas, maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bawa Rendang ke Australia, Turis Indonesia Didenda Rp27 Juta

Sidang vonis untuk Siska Telaumbanua ini digelar pada Kamis, 27 Juli 2023. Dalam putusannya, hakim memutuskan untuk melepas Siska.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi putusan hakim sebagimana dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Sibolga.(det/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles