24 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PANGDAM I/BB Minta Poldasu Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli

Medancyber.com – Kodam I/Bukit Barisan Minta Aparat Kepolisian Agar Segera Menangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli.

Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin berharap aparat penegak hukum jajaran Polda Sumut agar bisa mengungkap secara terang benderang otak pelaku penimbunan 60 ton solar subsidi dari salah satu gudang di kawasan Jalan Platina 3 Lalang Panjang, Lingkungan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Diketahui, gudang ilegal solar subsidi tersebut digerebek perseonel Kodim 0201/Medan bersama Polres Belawan pada Rabu (2/8/2023) lalu.

Penegasan Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin tersebut disampaikan melalui Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.

Menurut Pangdam I/BB Mayjen TNI A Daniel Chardin, kegiatan penimbunan solar ilegal tersebut sangat merugikan negara yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.

“Pangdam I/BB sangat berharap kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Belawan jajaran Polda Sumut untuk terus menyelidiki kasusnya hingga menangkap otak pelaku penimbunan 60 ton solar subsidi tersebut,”ujar Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.

“Kita dari TNI AD dalam hal ini Kodim 0201/Medan telah menyelamatkan uang negara dari hasil penggerebekan dan pengungkapan tersebut. Pengungkapan tersebut suatu keberhasilan yang patut diapresiasi dan dibanggakan, dan ini bukti nyata wujud kepedulian TNI AD terhadap Negara,”jelas dia.

Baca Juga:  Kota Medan Banjir, Mobil Tenggelam di Terowongan Jalan Emas

Menurut Kapendam I/BB, 60 ton solar subsidi yang diamankan itu terdiri dari 55 ton pada drum (tong), serta 5.000 liter (5 ton) pada truk tangki BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang.

“Seluruh solar subsidi ini diamankan melalui operasi penggerebekan Unit Intel Kodim 0201/Medan yang dipimpin Pasi Intel Mayor Inf Ivan bersama 10 personil serta didampingi unsur Forkopimca Medan Deli dan Satreskrim Polres Belawan,” beber Kapendam.

Terungkapnya keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli.

“Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT Fast MO yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi. Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepada Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk diambil tindakan,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kolonel Inf Rico J Siagian menyampaikan bahwa pengrebekan yang dilakukan tersebut lantaran pihaknya curiga bahwa solar subsidi itu diduga akan disalurkan ke industri. “Dugaan kami ilegal dengan penimbunan, jadi penjualan solar subsidi yang dikelola dijual untuk solar industri,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pencuri Brankas Toko Roti Ditembak, Uang Kejahatan untuk Beli Narkoba di Mangkubumi

Adapun seluruh barang bukti, kata Kapendam I/BB Kolonel Rico J Siagian, seluruhnya telah diserahkan ke Polres Belawan yang diterima Kasatreskrim AKP Zikri Muamar, SIP.

Namun, keberhasilan tersebut hingga saat ini belum ada pengembangannya, padahal kasus tersebut kasus besar yang harus diusut tuntas. Hal ini membuat tanda tanya besar bagi publik.

Pangdam I/Bukit Barisan pun berharap agar pihak aparat penegak hukum kepolisian segera mengungkap otak pelakunya. Agar pengaduan masyarakat tidak sia-sia begitu saja.

Disampaikan Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian, Pangdam I/BB juga mengapresiasi kesigapan, kepedulian, dan sikap responsif Babinsa Koramil 0201-11/MD bersama Unit Intel Kodim 0201/Medan yang langsung menyikapi pengaduan masyarakat tersebut.

Pangdam pun berharap agar hal ini bisa menjadi motivasi bagi Prajurit jajaran Kodam I/BB lainnya, khususnya dalam mengimplementasikan perintah harian Kasad, yakni TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi.

Baca Juga:  3 Kurir 14 Kg Sabu dan 1.896 Butir Ekstasi Divonis Mati

Masih Penyelidikan

Di sisi lain, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penimbunan solar subsidi yang digerebek Intel Kodim 0201/Medan tersebut. Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik dan belum ada yang diamankan selain barang bukti berupa solar sebanyak 60 ton.

“Sedang dalam proses penyelidikan, saya juga sudah lapor ke pimpinan. Untuk pemilik belum diketahui,” kata Josua kepada Tribun Medan, Jumat (4/8/2023) lalu.

Dikatakannya, ke depan petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, untuk memastikan siapa pemilik dan status solar tersebut.

“Kami harus periksa saksi-saksi dulu. Kami periksa dulu Keplingnya, masyarakat, kan tempatnya tertutup itu,” sebutnya.

Lanjut Josua, ia mengaku juga belum bisa memastikan apakah solar yang diserahkan oleh TNI itu merupakan ilegal atau tidak.

Nantinya, dia akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan hal tersebut.

“Ilegal atau tidak kita juga belum tahu. Makanya kami koordinasikan dengan Pertamina, jadi mereka nanti yang tahu apakah itu solar ilegal atau tidak,”pungkasnya.(tri/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles