Medancyber.com – Polres Labuhanbatu dinilai tertutup terkait kasus pencabulan seorang anak perempuan di bawah umur (15) yang menjadi korban pamannya sendiri, yang tak lain adalah suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong.
Demikian dikatakan Ketua SPM (Satuan Perempuan Melawan), Nissa Dalimunthe, Senin (21/8/2023). Ia juga menuding bahwa Kapolres tidak serius dalam kinerjanya dan tidak ramah terhadap anak dan perempuan di Labuhanbatu.
“Sampai saat ini pelaku belum ditangkap. Ada apa dengan kepolisian Labuhanbatu? Apa begitu kuat pelaku FS ini, sehingga tidak cepat ditangkap,” kata Nissa Dalimunthe, heran.
Ia juga sangat menyayangkan kinerja kepolisian yang tidak ramah terhadap anak dan perempuan di Labuhanbatu yang seharusnya kasus berkaitan dengan anak di bawah umur maupun perempuan harus diprioritaskan dan cepat prosesnya .
“Walau semuanya dalam proses, namun seharusnya proses yang kasus yang berkaitan dengan anak di bawah umur harus diprioritaskan, apalagi kita harus mengingat bahwa kejadian itu akan mengganggu psikis dan membuat trauma berkepanjangan nantinya,” ucap nissa dalimunthe
Untuk itu Nissa Dalimunthe mengecam tindak apapun yang berkaitan terhadap anak di bawah umur atau perempuan yang saat ini dan seterusnya. Ia meminta Kapolres mundur dari jabatannya di Polres Labuhanbatu.
“Saya selaku salah satu perempuan di Labuhanbatu raya ataupun bumi dipijak. Saya sebagai perempuan mengecam perlakuan apapun yang berkaitan dengan anak di bawah umur ataupun perempuan, mau itu pemerkosan pencabulan dan sebagainya. Dan saya meminta kepada Kapolres Labuhanbatu raya, bila tidak sanggup menangani kasus pencabulan ini silahkan mundur dari jabatannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya, sampai berita ini terbit wartawan belum menerima konfirmasi resmi dari pihak Polres Labuhantu.
Diketahui, sesuai pengakuan RH (39) ibu korban, saat diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Perbuatan cabul terungkap saat RH pelapor tiba ditempat tinggal anak pelapor sebut saja namanya Bunga (nama samaran) di Kecamatan Rantau selatan, Kab. Labuhanbatu sekira pukul 19:00 WIB. Rabu, (19/07/2023), dan juga tempat tinggal terduga pelaku FS yang tidak lain pamannya sendiri (abang ayah) kandung korban.
RH (39), Ibu korban menjelaskan, korban tinggal bersama pamannya FS terduga pelaku sudah satu tahun lamanya, Semenjak ayah korban meninggal dunia, korban tinggal bersama FS sembari membantu istri FS pekerjaan rumah tangga yang terletak di Ujung bandar, Kec. Rantau selatan, Kab. Labuhanbatu.
Diduga karena kedekatannya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
RH mengatakan, perbuatan cabul terjadi saat korban sedang tidur di kamar. Lalu tiba-tiba terduga FS masuk ke dalam kamar itu. Setelah terduga FS langsung menindih dan menutup mulut korban sambil mengeluarkan nada ancaman.
“Diam kau, nanti kubunuh!” ancam FS.
Kemudian terduga pelaku membuka pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya sekira pukul 01:00 WIB, Rabu, (05/07/2023)
Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku FS, ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Labuhanbatu, dengan surat tanda penerimaan laporan: Nomor STPL/B/996/VIII/2023/SPKT/RES-LABUHANBATU.
Lapor Balik
Terpisah, Fredy Simangunsong mendatangi Polres Labuhanbatu, Senin (21/08/2023). Kehadirannya untuk mengadukan RH atas tuduhan melecehkan anak di bawah umur pada Kamis (17/08/2023) lalu.
“Saya tidak ada melakukan perbuatan pelecehan itu. Saya siap disumpah apapun dan siap dipanggil pihak yang berwajib kapanpun untuk memberi keterangan kalau diperlukan. Dan apabila saya melakukannya, saya siap dijuluki uwak bejat, sebejat bejatnya manusia tega melakukan pelecehan terhadap kemanakan saya sendiri,” ucap Freddy Simangunsong. (bri/mc)



