24 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Sumut Dalami Kasus Pencabulan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

Medancyber.com – Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut masih mendalami proses penyidikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, FS.

“Masih didalami,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/9/2023).

Hadi juga tidak mau menjelaskan modus pencabulan yang dilakukan FS terhadap korban yang merupakan keponakannya tersebut.

“Itu juga (modus) juga sedang didalami,” sebutnya. 

Menjawab wartawan, Hadi menyatakan kasus ini sengaja ditarik penanganannya dari Polres Labuhanbatu ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca Juga:  Miliki Sabu, Operator Alat Berat Diamankan Tim Satnarkoba Polres Sergai

Ditanya pertimbangan Polda Sumut hingga harus menarik kasus itu, termasuk ketika disebut FS sebagai tokoh pemuda di Labuhanbatu, Hadi hanya menyebut soal kewenangan.

“Polda (Sumut) kan bisa saja menarik semua kasus dari jajaran,” ujar Hadi.

Disinggung tentang penangguhan penahanan terhadap FS yang sudah berusia lanjut, Hadi mengatakan, itu hak setiap tersangka. 

“Penangguhan penahanan kan hak setiap tersangka. Tapi, penyidik berwenang mengabulkannya atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong (FS).

Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.

Baca Juga:  Gondol Kreta, 2 Pria Letoy Ditembak Jatanras Polrestabes

“Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023) malam.

Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. 

“Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” sebutnya.

Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga:  Tudingan Pelecehan di Duren Tiga, Putri Akui Disuruh Ferdy Sambo

“Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles