25 C
Medan
Wednesday, 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbukti Bersalah, Mario Dandy Divonis 12 Tahun

Medancyber.com – Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Alimin.

Selain dijatuhkan hukuman pidana berupa kurungan penjara 12 tahun, Alimin dalam amar putusannya juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Vonis Mario Dandy sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Dikalahkan PSIM 2-1, PSMS Pecat Pelatih Miftahudin Mukson

Hakim menilai Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.(rm/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles