32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Sumut Komitmen Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Medancyber.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas, dan salah satunya narkoba musuh bersama.

Tindaklanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak. Dimulai dari Polresta Deliserdang dengan berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (8/9/2023) di Desa Ujung Serdang, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ. Dari tangannya disita barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  KPU Sumut Tolak Pendaftaran Bacaleg PKB Sumut Karena Berkas Belum Lengkap

Dari hasil pemeriksaan, RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, di Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.

Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, narapidana dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikatnya, antara lain saudara RJ, I, A, V.

RJ Berperan mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan. Gudang ini dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sementara untuk keuangan dikendalikan V dan I.

Baca Juga:  Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Usai Ditahan Polisi

RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.

Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia berinisial MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.

Kemudian, hari ini (13/9/2023), Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat mengungkap jaringan narkoba Aceh, dengan mengamankan R dengan barang bukti sabu 4 kg. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Medan.

Baca Juga:  Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling dari Bareskrim Polri 

Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam juga telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.(wik/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles