Medancyber.com – Giliran ahli dihadirkan tim penasihat hukum kedua terdakwa Herdon Samosir ST sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Nabila serta Saut Simbolon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan Jalan Pangasean – Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Adapun ahli yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya yakni Edi Usman selaku pengadaan barang dan jasa pemerintah dan ahli hukum pidana Dr Mahmud Mulyadi SH M Hum.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Erika Sari Ginting, Edi Usman menegaskan, masa pekerjaan Jalan Pangasean – Sitamiang, Kabupaten Samosir, sudah berakhir.
“Namun secara utuh, kontrak di Tahun Anggaran 2021 tersebut belum berakhir karena masih ada hak dari rekanan belum dibayarkan pengguna jasa sampai sekarang Yang Mulia,” tegasnya dalam sidang lanjutan, Jumat (6/10/2023) di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan.
Sebelumnya, menjawab pertanyaan ketua tim PH terdakwa rekanan, Binsar Siringoringo didampingi Jannus Willem Purba, Hotmar S Situmorang, Leonard Manurung dan Sephma Tuahta Sinaga, ahli mengatakan, ada 2 ruang yang bisa ditempuh bila terjadi sengketa (dalam suatu pekerjaan proyek-red).
Bila di luar pengadilan, menggunakan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
“Namun di APBN dan APBD di Tahun 2018 sudah dicover melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) namanya Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2018,” tegasnya.
Sementara ketika mendengarkan pendapat ahli hukum pidana Mahmud Mulyadi, dalam hitungan menit suasana persidangan berjalan alot.
Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, PH kedua terdakwa khususnya majelis hakim tampak begitu bersemangat menghujani ahli dengan berbagai pertanyaan.
Ketika ditanya anggota majelis hakim lainnya, Gustap Marpaung mengenai kontrak pekerjaan telah berakhir atau tidak, Mahmud Mulyadi mengatakan, tidak bisa memberikan pendapat lebih. Tergantung nanti bagaimana penilaian ahli pengadaan barang dan jasa. Apakah sanksi denda telah dibayarkan, hasil pekerjaan telah dibayarkan dan seterusnya.
“Artinya, di tahapan penyelidikan, aparat penegak hukum kejaksaan misalnya, bukan berarti tidak boleh masuk. Boleh. Tapi dia harus lihat dulu. Perdata ini. Kalau masih ranah perdata jangan masuk dulu,” timpal hakim ketua Erika Sari Ginting dan ditimpali lagi oleh ahli, “Itu maksud Saya Yang Mulia”.
“Kalau ada, di mana peraturan pidana yang mengatakan pidana boleh masuk ketika proses administrasi sedang berjalan? Tunjukkan kepada Saya. Tidak ada Yang Mulia. Atau begini Yang Mulia. Apakah semuanya masih proses penyidikan semuanya harus (ranah) pidana? Kadang, perjanjian itu masuk pidana. Padahal itu perdata. Bisa bahaya kita ini Yang Mulia. Proses perdata sedang berjalan masuk lagi penyidik dengan hukum pidana dengan objek yang sama,” kata Mahmud.
Hakim Erika Sari Ginting pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU. (zul/mc)



