Medancyber.com – Kelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) Sumatera Utara, menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kantor Gubsu, Jumat (10/11/2023). Mereka membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut.
Pantauan wartawan, massa GPPM Sumut menyambangi Kejatisu sekira Pukul 10.00 WIB, selanjutnya menuju kantor Gubsu sekira Pukul 11.10 WIB.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Sabda Aditya menuturkan, “Bersama kita ketahui bahwa berbagai dugaan praktik korupsi di Indonesia ini memang sudah sangat merajalela, mulai atas sampai bawah sama aja, khususnya Sumatera Utara ini.”
Lanjutnya, banyak kasus korupsi yang terjadi di Sumut, sampai-sampai pernah menghantarkan provinsi ini menjadi salah satu provinsi terkorup di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Sabda Aditya membongkar adanya dugaan tentang Pengerjaan Fisik Pemeliharaan dan Rehap Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera, diantaranya:
1. Tentang Pengerjaan Fisik Pemeliharaan dan Rehap Kantor Dinas Kelautan dan
Perikanan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1,6 miliar yang menyalahi Nomenklatur Sistem Penganggaran yang telah diatur oleh Perundang-undangan, dimana anggaran tersebut dimasukkan dalam Nomenklatur Mata Anggaran Belanja Barang dan Jasa.
Akibatnya, Pembangunan Fisik Pemeliharaan Dan Rehab Kantor tersebut tidak tercatat dalam Aset dan Kekayaan Daerah.
“Untuk menghindari tender dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,6 milyar tersebut,
dilakukan dengan memecah kegiatan Pengerjaan Fisik Pemeliharaan dan Rehab Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara tersebut dalam beberapa paket kegiatan, sehingga pengerjaannya dilakukan hanya dengan penghunjukan.
“Berdasarkan informasi pada Pra LHP yang dilakukan oleh BPK RI, sudah dipertanyakan tentang kegiatan tersebut di atas,” sebut Sabda Aditya.
2. Tentang Pengadaan Rumah Ikan (Rumpon) sebanyak 150 Unit pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 746.586.000 yang akan ditempatkan di daerah pesisir Kabupaten Langkat.
3. Tentang Pengadaan 40 Unit Solu (Sampan Dayung) yang diperuntukkan untuk nelayan di kawasan perairan Danau Toba pada anggaran tahun 2022 sebesar Rp.197.136.000.
“Berdasarkan investigasi kami di lapangan, ternyata pengadaan Solu (Sampan Dayung) menyalahi spesifikasi yang seharusnya terbuat dari viber tetapi pada faktanya dibuat dari drum plastik yang dibelah-belah sebagai pengganti viber.
Hal tersebut tentunya sangat tidak wajar, sehingga patut diduga bahwa ada upaya untuk meraup keuntungan semata dan memperkaya diri sendiri atau kelompoknya oleh mantan Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
Kami khawatir dengan adanya dugaan tersebut diatas. Kami juga berharap permasalahan ini diajukan ke BPKP agar dapat mengetahui pengerjaan tersebut dinilai merugikan keuangan Negara atau tidak,” urainya.
Untuk itu, lanjut Sabda, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang kami sebutkan di atas.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa
mantan Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara/ Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi tersebut di atas,” desaknya, sembari meminta Pj. Gubernur Sumatera Utara untuk segera meminta pertanggungjawaban serta mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.(js/mc)



