26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kurir 43 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Medancyber.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim (60) lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/2023).

JPU menyebut pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh, itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu pidana mati,” tegas JPU Risnawati Ginting.

Baca Juga:  Wujudkan UMKM Naik Kelas, Ketua PKK Kota Medan Harapkan Dukungan Akademisi

JPU Risnawati menjelaskan, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Ibrahim tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Sementara, hal-hal yang meringankan, kata Jaksa Risnawati, tidak ada karena tuntutannya pidana mati.

Setelah nota tuntutan tersebut dibacakan, majelis hakim diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa. 

Risnawati Ginting dalam dakwaannya, menguraikan, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah lebih dulu disidangkan) untuk menitipkan barang sabu cuma satu malam.

Baca Juga:  Wali Kota Blitar dan Istri Disekap Perampok di Rumah Dinas, Uang dan Perhiasan Raib

Keesokan harinya terdakwa warga Perumahan Pinang Baris Permai Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan / Dusun Perwira Desa Keude Aceh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu menelepon saksi Tulang agar menyerahkan 2 dari 43 bungkusan kepada orang suruhannya tidak dikenalnya. 

Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB, saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim menghubungi Evi (DPO) apakah bersedia membeli sabu dalam jumlah banyak. Evi memberikan nomor seseorang agar menanyakannya langsung, namun tidak jadi. 

Saksi diamankan tim BNN Provinsi Sumut. Beberapa hari kemudian, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim juga diamankan. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles