32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tok! Ibrahim Kurir 43 Kg Sabu Asal Bireuen Divonis Mati

Medancyber.com – Terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim, akhirnya divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan usai dinilai terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 kg.

Pria berusia 60 tahun asal Kabupaten Bireuen, Aceh, itu dinyatakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer. 

“Menghukum terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dahlan, di Ruang Cakra 9 PN Medan, Selasa (5/12/2023) sore.

Baca Juga:  Jokowi Sebut Potensi Pasar Digital RI Capai Rp2.092 T pada 2025

Dengan itu, hakim memerintahkan terdakwa Ibrahim agar tetap berada di dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru kemudian dilakukan eksekusi.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Ibrahim bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, membahayakan dan merusak generasi muda.

“Hal-hal yang meringankan tidak ditemukan,” jelas Hakim Dahlan. 

Putusan tersebut senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Ibrahim dengan pidana mati. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles