30 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Agung Tak Ampuni Anak Buah yang Korupsi

Medancyber.com – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan tak ada ampun bagi jaksa maupun anak buahnya yang masih melakukan tindak pidana korupsi.

Burhanuddin mencontohkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Bagi saya enggak ada ampun bagi mereka yang melakukan perbuatan tercela, apalagi menggunakan jabatan, sikat,” kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (12/12).

Burhanuddin mengaku senang dua anak buahnya itu terciduk tim penindakan KPK. Menurutnya, lembaga antikorupsi itu telah membantu pihaknya bersih-bersih.

Baca Juga:  Periode 24 Februari - 7 April 2025, Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba

“Pada dasarnya yang kemarin di Bondowoso bagi kami tidak ada ampun. Bagi kami jujur saja, senang aja kita, bahwa KPK bantu kami bersih-bersih,” ujarnya.

Burhanuddin mengakui masih banyak pejabat negara yang masih melakukan perbuatan tercela. Ia memastikan pihaknya akan terus memberantas korupsi.

“Kalau saya itu memang fakta yang ada, masih banyak pegawai negeri, pejabat-pejabat yang masih melakukan perbuatan tercela. Dan tentunya bagi kami terus aja,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen usai terjaring OTT oleh KPK.

Baca Juga:  Mengacu Pada Permendagri No.9/2009, Komisi IV Minta Pengelola Hormati Dishub Medan Sebagai Pengelola Parkir Asia Mega Mas

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pencopotan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sembari menunggu putusan hukum untuk memproses pemecatan kedua pelaku.

Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11) siang. KPK menangkap sembilan orang yang terdiri dari aparat penegak hukum dan pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.

Lima orang lain yang ditangkap dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta.

Lembaga antirasuah itu lantas menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, YSS selaku pengendali CV WG, dan AIW selaku pengendali PT CV WG.

Baca Juga:  Bapenda Kota Medan kenalkan Inovasi QRESTO di Forum Bisnis dan Investasi Rakornas XVIII APEKSI

Mereka langsung ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan 1×24 jam sejak ditangkap.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles