24 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bayar Rp300 Ribu per Orang, 8 Warga Bangladesh Buat KTP Palsu di Medan

Medancyber.com – Delapan warga Bangladesh yang ditangkap oleh aparat keamanan masih menjalani pemeriksaan di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat diperiksa, delapan warga Bangladesh tidak dapat menunjukkan paspor asli.

“Mereka hanya menunjukkan paspor yang ada di handphone mereka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Selasa (12/12/2023).

KTP Palsu 

Saat ditangkap, para WNA ini mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan keterangan warga Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang.

Berdasarkan pengakuan mereka, KTP tersebut diurus oleh seseorang di Medan, Sumatera Utara. 

Baca Juga:  Turnamen Bola Voli Old Crack Saherah Perebutkan Piala Bergilir ER-HA

“Per orang mereka diminta Rp 300.000 untuk mencetak KTP,” ungkap Arisandy. 

Saat ini, delapan warga Bangladesh itu telah diserahkan kepada Imigrasi Atambua.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati, mengatakan, pihaknya masih memeriksa delapan orang Bangladesh itu. 

“Kemungkinan nanti akan kami titipkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Perihal penindakannya bisa lakukan proses tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau ke ranah penyidikan,” kata Indra. 

Cari Pekerjaan 

Sebelumnya diberitakan, petugas menangkap delapan WN Bangladesh yang mengantongi KTP palsu di perbatasan RI-Timor Leste.

Baca Juga:  3 TKI Tewas di Ruang Penampungan Imigrasi Malaysia

Di Belu, NTT mereka tinggal di rumah seorang warga bernama Kornelis Paibesi sejak November 2023. 

Ariasandy mengungkapkan, warga Bangladesh tersebut berangkat dari Malaysia menuju Medan tanpa paspor. Dari Medan mereka menuju Atambua untuk mencari pekerjaan.(kps/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles