30 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, 6 Oknum TNI Jadi Tersangka

Medancyber.com – Enam orang oknum anggota TNI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai status kasus dugaan penganiayaan ini naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku. Masing-masing: Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, saat dihubungi, Selasa (2/1).

Baca Juga:  Ketua KPK Ingatkan Pengusaha tak Beri Suap ke Penyelenggara Negara

Meski sudah menetapkan 6 tersangka, hingga saat ini tim penyidik Denpom IV/Surakarta masih terus mengembangkan penyidikan.

Setelah semua berkas selesai, nantinya para tersangka akan menjalani persidangan awal atau penuntutan Oditur militer atau jaksa di Pengadilan Militer.

“Proses hukum mulai dari Pom, Odmil, sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi,” tegas Richard.

Sebelumnya, dua orang yang disebut-sebut merupakan relawan pasangan Ganjar-Mahfud diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12).

Baca Juga:  Komnas HAM Temukan Perbedaan Hasil Investigasi dengan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Akibat penganiayaan itu, dua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif. Usai penganiayaan, 15 prajurit ditahan dan 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.(rm/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles