25 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pria Aceh Kurir 36,7 Kg Sabu asal Thailand Dituntut Mati di PN Medan 

Medancyber.com – Terdakwa Abdurrahman, pria Aceh kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,7 kilogram dituntut mati jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2024) petang.

JPU Fransiskawati Nainggolan dalam nota tuntutannya menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsan.

JPU juga meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 
114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Baca Juga:  Jaringan Malaysia Dibongkar, Timsus Polda Sumut Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu

Yaitu, kata Fransiskawati, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram.

“Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 36.756,7 gram, gawai dirampas negara untuk dimusnahkan,” ucapnya. 

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut. 

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak 2024, Kaesang Ingin Duet Sama Anies di Pilgub Jakarta

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhokseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhokseumawe, sebagian Aceh Timur.

Singkatnya, tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhokseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba. 

Kemudian personel yang berada di pantai ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu. 

Baca Juga:  Ombudsman Minta Kejatisu Periksa Rapidin Simbolon Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah  Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan. 

Informasi itu melalui pesan singkat dari Wak G agar bertemu agar Abdurrahman untuk mengambil barang bukti tersebut dibawa ke Idi, Aceh. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles