Medancyber.com – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap F, adik kandung mantan Bupati Batubara 2018-2023, Zahir.
F diduga terlibat suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Setelah melakukan pemeriksaan pada Rabu (21/2/2024), selanjutnya penyidik menahan F sejak, Kamis (22/2/2024) ini.
“Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batubara 2018-2023,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (22/2/2024) malam.
Hadi menyebut, F menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi PPPK di Kabupaten Batubara. Uang itu diterima dari dua orang, yakni AH, kepala Dinas Pendidikan Batubara dan MD, Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara.
AH dan MD memberikan uang kepada F pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
“Uang sudah disita sebagai barang bukti,” sebut Hadi.
Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tersangka dugaan korupsi terhadap tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.
Mereka adalah, Kepala Dinas Pendidikan AH, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan berinisial RZ, menyusul F ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka terhadapnya ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan setelah adanya gelar perkara. (zul/mc)