32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polrestabes Medan Musnahkan 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ermin5

Medancyber.com – Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 53 kilogram dan 10 ribu butir pil Ermin5 di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Senin (25/3/2024). Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar dan direbus.

“Barang bukti narkoba uang dimusnahkan itu milik DN (28), warga Tangerang dan TJ (28), warga Tangerang. Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Taman Kota Pekan Baru,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum, didampingi Kasat Narkoba Jhon Hery Rakutta Sitepu SH MH.

Baca Juga:  Ultah Ke-3, HPCI Tanjung Balai Tunjukkan Indahnya Semangat Berbagi

Kapolrestabes Medan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan. Ia juga mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap kasus-kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti 3 unit ponsel, 1 unit mobil Daihatsu warna biru BK 1882 TZ.

“Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan pengungkapan kasus selanjutnya, ” paparnya.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Berasal dari pengungkapan jaringan narkoba yang telah dilakukan sebelumnya, tim mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dan pil yang akan dilakukan di jalan lintas Sumatera Utara, Provinsi Riau. Sehingga petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:  Lewat Program Mandiri, Pemko Medan Fasilitasi Legalitas Masjid

Tim melakukan pembuntutan dan tim langsung menghadang mobil tersebut dan setelah mobil berhenti dan tim menyuruh orang yang mengendarai mobil turun dari dalam mobil. Laki-laki tersebut mengaku bernama DN.

Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil Xenia yang dibawa tersangka. Dari dalam mobil, Tim menemukan 4 goni yang di dalamnya berisi sabu dan pil H5 dari bagasi mobil. Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu dan pil tersebut milik bosnya yang bernama TM (DPO).

Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa tersangka ke tempat kos tetangga. Dari tempat kos tersangka, ditangkap seorang lagi berinisial TJ.

Baca Juga:  Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Madina Tersangka Dugaan Kasus Seleksi Pegawai

Setelah dilakukan intograsi, tersangka mengakui perbuatannya, mengecek dan mengantar sabu DNA pol atas perintah TM.

“Setelah mendengar pengakuan kedua tersangka, petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Mako Polrestabes Medan,” ujarnya.

“Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.(wik/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles