24 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akhir Perjalanan Gugatan Praperadilan Kasus Vina: Pegi Setiawan Bebas

Medancyber.com – POLRI memastikan bakal tunduk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi yang dilakukan Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

“Dengan apa yang menjadi putusan hari ini, ini adalah putusan yang wajib hukumnya bagi kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang ada,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (8/7).

Baca Juga:  Gus Irawan Sindir Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Rp 349 Triliun

Djuhandani mengatakan putusan praperadilan itu juga akan jadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” jelasnya.

Ia memastikan Bareskrim Polri belum mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang sedang ditangani Polda Jawa Barat.

Namun, Bareskrim Polri selaku fungsi teknis akan tetap memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat terkait penyidikan kasus tersebut.

“Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami,” katanya.

Baca Juga:  Kwek Hua Bin Bunuh Diri Lompat ke Sungai Deli, Kepala Pecah

Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.

Melalui putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles