30 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Salahi Aturan, DPRD Kota Medan Menyoal Perumahan Polonia Garden

Medancyber.com – Ketua Pansus DPRD Kota Medan untuk Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2021 – 2041, Dedy Aksyari Nasution ST, mengaku heran dengan pembangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Pasalnya, pembangunan perumahan di dalam kompleks CBD Polonia tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan. Pasalnya di dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia merupakan kawasan bisnis, CBD Politisi bukan kawasan untuk permukiman warga.

Oleh sebab itu, Dedy Aksyari pun meyakini bahwa izin mendirikan bangunan atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki Polonia Garden juga telah menyalahi aturan.

“Di dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia itu adalah kawasan bisnis, bukan kawasan untuk permukiman warga. Untuk itu, kita menduga kuat ada kekeliruan apabila Polonia Garden memiliki PBG untuk membangun perumahan di dalam komplek CBD Polonia,” ucap Dedy Aksyari, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:  Bocah 8 Tahun Dilempar Ibunya dari Jembatan Sungai Denai Akhirnya Ditemukan Tewas

Dedy Aksyari yang juga duduk sebagai Anggota Komisi IV DPRD Medan itu mengatakan, pihaknya juga telah melihat langsung PBG yang dimiliki Polonia Garden saat dirinya bersama rekan-rekan sejawatnya di Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Polonia Garden Tahap III pada Selasa (16/7/2024) sore.

“Bila merujuk pada PBG yang mereka miliki, kita melihat ada izin untuk mendirikan bangunan 83 unit rumah. Namun disitu tertera untuk izin bangunan rumah 1 lantai, bukan 3 lantai seperti yang dibangun saat ini. Nanti mereka dan OPD terkait akan kita panggil, mereka harus menjelaskan dimana yang salah. Apakah memang pihak Polonia Garden yang hanya mengurus izin untuk bangunan 1 lantai, atau justru ada kesalahan di pihak OPD. Ini nanti akan kita dalami,” ungkapnya.

Baca Juga:  Apresiasi Peran Kepling, Bapenda Medan Pastikan Insentif Tetap Berjalan Sesuai Kententuan

Kemudian, lanjut politisi Partai Gerindra tersebut, dirinya juga mengaku heran dengan kondisi PBG Polonia Garden yang telah diterbitkan oleh Pemko Medan. Sementara, pengurusan AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan dan belum selesai hingga saat ini.

“Seyogiyanya AMDAL dulu yang diurus, setelah itu barulah PBG dapat diterbitkan. Ini juga nanti akan kita pertanyakan, apa dasar Pemko Medan menerbitkan PBG sebuah komplek perumahan sementara AMDAL nya belum selesai. Belum lagi masalah RTH yang kita duga tidak memenuhi ambang batas minimal, yakni minimal 20 persen dari total lahan yang mereka (Polonia Garden) miliki,” ujarnya.

Baca Juga:  Alumni SMP Negeri 3 Medan Gelar Kongres I dan Rapat Kerja Persati

Oleh sebab itu, tegas Dedy, DPRD Kota Medan melalui Komisi IV akan segera memanggil pihak pengembang Polonia Garden bersama OPD-OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk mempertanyakan hal-hal tersebut.

“Pihak pengembang harus segera dipanggil. Mereka bersama OPD-OPD terkait harus menjelaskan banyak hal kepada kami di Komisi IV. Dalam waktu dekat mereka semua akan kita undang dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk menjelaskan semua ini. Bila terbukti menyalah, kita akan minta Pemko Medan agar segera memberikan sanksi tegas,” pungkasnya.(bdh/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles