25 C
Medan
Tuesday, 10 December 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

2 Calon Penumpang Pesawat Asal Aceh Bawa 4 Kg Sabu Diadili di PN Medan

Medancyber.com – Dua terdakwa perantara sabu seberat 4.000 gram (4 kg), Muhammad Harun alias Mathias dan Ahyatullah Khumaoni alias Hishal diadili di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/7/2024).

Menurut JPU, perkara kedua warga Aceh itu, berawal pada Februari 2024 sekira pukul 04.30, di Bandara Kualanamu Deliserdang saat menjalani pemeriksaan X-Ray.

Mulanya, terdakwa Muhammad Harun dihubungi oleh Ahyatullah Khumaini bermaksud menawarkan serta mengajak menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 4.000 gram.

“Sabu akan dibawa menuju Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian Ahyatullah Khumaini alias Hishal mengatakan apabila terdakwa bersedia melakukannya, maka akan memperoleh keuntungan / upah berupa uang tunai sebesar Rp 80.000.000, dan keuntungan / upah yang diperoleh tersebut akan dibagi rata masing-masing memperoleh berupa uang tunai sebesar Rp 40.000.000,” kata JPU.

Setelah mendengar penjelasan dari Ahyatullah Khumaini alias Hishal, maka terdakwa langsung menerima tawarannya, sehubungan terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap serta masih kekurangan biaya untuk kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Fakarich Menilai Saksi Ahli Dihadirkan JPU Untungkan Kliennya

Lalu pada Senin, 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Hasan (lidik) menghubungi handphone milik Ahyatullah bermaksud menyuruh terdakwa bersama untuk segera mengirimkan foto setengah badan untuk dilampirkan dalam pembuatan identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat terbang juga untuk mengalihkan perhatian petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).

“Pada Selasa 20 Februari 2024, Hasan melalui orang suruhannya menyerahkan uang sebesar Rp 8.000.000, kepada Ahyatullah Khumaini alias Hishal, lalu uang tersebut Ahyatullah Khumaini alias Hishal bagi dua bersama dengan terdakwa masing-masing sebesar Rp 4.000.000, dan dengan menggunakan uang tersebut, atas perintah Hasan, Ahyatullah Khumaini alias Hishal membeli 1 unit Handphone dan nomor baru yang digunakan untuk menghubungi Hasan dan membeli 2 buah tas koper,” urai JPU.

Kemudian, para terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh menuju Medan menggunakan transportasi umum darat dan tiba di Medan pada Rabu, 21 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:  Viral Video Asusila Wanita Berkebaya di Medsos

“Sesampainya di loket transportasi umum darat (travel) lalu Ahyatullah Khumaini alias Hishal menghubungi seseorang yang sebelumnya telah menghubungi nomor handphone Ahyatullah Khumaini alias Hishal yang baru atas arahan Hasan, akan tetapi tidak dijawab,” kata JPU.

Tak berapa lama, seorang laki-laki dengan menghubungi Handphone Ahyatullah Khumaini menanyakan keberadaannya. Setelah itu, penelpon memintanya agar masuk ke mobil.

Setelah bertemu, Muhammad Harun bersama dengan Ahyatullah Khumaini alias Hishal dan orang yang menjemput pergi ke sebuah penginapan. Setibanya di kamar penginapan tersebut, lalu seorang laki-laki yang menjemput tersebut memperlihatkan seluruh narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus yang tersimpan di bawah tempat tidur kemudian memasukkan sabu tersebut ke dalam koper.

Singkat cerita, pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 03.00 terdakwa Harun dan Hishal berangkat menuju Bandara KNIA. Sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa dan Hishal tiba di bandara lalu masuk ke dalam sambil meletakkan seluruh barang-barang bawaan di mesin pemeriksaan (X-Ray) yang ada di pintu masuk keberangkatan penumpang pesawat terbang.

Baca Juga:  Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Mendadak Dihentikan

Setelah terdakwa dan Hishal selesai melintasi mesin pemeriksaan (X-Ray) penumpang maupun barang penumpang pesawat terbang, Petugas Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yakni saksi Benny S. Pasaribu bersama dengan saksi Agrianto Simanullang dan saksi M. Ardhan langsung melakukan penangkapan.

Kemudian di hadapan mereka tas tadi diperiksa, ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik tembus pandang yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 buah tas koper merk Polo warna hitam.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles