25 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpidana Ketua Ormas Kennedy Manurung Dijemput Paksa, Ini Kasusnya

Medancyber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bidang Intelijen menjemput paksa Kennedy Manurung (43) terpidana perusakan rumah dan toko (ruko), di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Medan.

“Malam tadi sekitar pukul 19.30 WIB, kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian, dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Rabu (31/7/2024).

Penjemputan paksa dilakukan terhadap Ketua Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan tersebut, kata Dapot, dikarenakan terpidana tidak mengindahkan 3 kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kejari Medan, untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga:  Tepung Tawari Jemaah Haji, Walikota Doakan Tanjungbalai Menjadi Kota Beriman

“Dimana MA menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung dan tetap divonis selama dua tahun penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023,” tutur Dapot.

Sebelumnya, kata Dapot yang pernah menjabat Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Tangerang, Banten itu, di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis 3 tahun penjara.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Vonis itu sama dengan tuntutan kami. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana selama 3 tahun karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dapot.

Baca Juga:  Aksi Skateboard Pukau Pengunjung Beranda Kreatif Medan

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA.

Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Medan Rahmayani Amir menyebut kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.

Ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ruko milik korban Alfonso Hutapea tembus menjadi satu.

Terdakwa lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik korban Alfonso Hutapea, kemudian terdakwa menyewakan kepada orang lain.

Baca Juga:  Kolam Renang Citraland Makan Korban, 2 Kembar Tondianus Tewas Tenggelam

Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.

“Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan,” ujar Rahmayani. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles