26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Main Judi Slot di Depan Sekolah Sutomo, Satria Divonis 1,5 Tahun Bui

Medancyber.com – Satria Adham (34) seorang warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, dihukum 1,5 tahun penjara karena bermain judi online jenis slot di depan Sekolah Sutomo Medan.

Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan Satria telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan tunggal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Adham oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” tegas Khamozaro di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:  Eks Direktur RSUD Batubara Ditangkap Tim Intelijen Kejatisu di Klinik Kesehatan

Tak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Khamozaro.

Setelah mendengarkan pembacaan vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, kompak menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tanggapi Aduan Warganet di Medsos Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Anak Autisme

Diketahui, hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.

Perkara ini bermula pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, tiga petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait sering terjadinya perjudian online di depan Sekolah Sutomo, Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Kota.

Atas informasi tersebut, petugas pun langsung terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, para petugas melihat terdakwa sedang bermain judi slot dan seketika petugas pun menangkap terdakwa.

Baca Juga:  Polisi Diminta Tangkap Bandar Judi Tembak Ikan di Jalan Veteran Helvetia

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa permainan haram itu dilakukannya melalui Google Chrome dan membuka situs judi slot www.mpo1221nice.com. Setelah itu, petugas pun membawa terdakwa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles