30 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perpanjangan SIM Sengsarakan Rakyat

Medancyber.com – Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri mengungkapkan proses perpanjangan SIM sangat menyengsarakan masyarakat. Hal ini tak lain karena pengurusannya yang membutuhkan waktu dan banyak biaya.

Benny mencontohkan salah satu kasus yang ditemuinya, di mana warga salah satu kabupaten di NTT harus mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh ke Kupang sebab mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

“Di daerah saya di NTT, provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM saja harus datang ke Kupang. Ada SIM tertentu yang di kabupaten lah. Di kabupaten saja susah, tiba-tiba mesin rusak, SIM tidak bisa diperpanjang,” ujarnya dikutip dari YouTube.

Baca Juga:  BPOM Temukan Lebih dari Seribu Kosmetik Ilegal

“Lalu mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM akibat mesin rusak tetap membawa kendaraan kemudian ditangkap dengan alasan SIM sudah mati,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Benny mengusulkan dua poin penting yang dapat dikaji oleh Korlantas Polri, yaitu berkaitan dengan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan dan penerapan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk pada pengusaha yang mencetak kartu SIM.

“Sekali lagi saya mengusulkan untuk dimasukkan dalam kesimpulan (rapat), dua soal penting ini. Persoalan pertama hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan yang kedua lagi, audit. Panggil itu pengusaha (cetak SIM)-nya,” jelasnya.

Baca Juga:  Azmi Syahputra: Putusan Sambo Besok Menunjukkan Kualitas Hakim

Usulan SIM Seumur Hidup

Sebelumnya dalam rapat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan penerapan SIM, STNK, dan TNKB seumur hidup, seperti yang telah diberlakukan pada KTP.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” ujar Sarifuddin, dikutip dari YouTube CNN Indonesia.

“Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Aksi Heroik Anggota Dit Samapta Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembobol ATM

Sarifuddin mengusulkan jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai limit tertentu kepemilikannya bisa dicabut.

“Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi aja, tiga kali dibolongi sudah. Tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM,” tambahnya.

Sarifuddin juga meminta pada Korlantas untuk mengkaji persoalan ini dan melakukan evaluasi.

“Jadi jangan ada perpanjangan gitu lho, supaya meringankan beban masyarakat yang dalam kondisi yang sangat susah seperti saat ini,” tutupnya.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles