32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Sumut Tunggu Arahan Pusat Terkait Kebijakan WFA ASN Jelang Lebaran dan Nyepi

Medancyber.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait dengan penerapan flexible work arrangment (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) mulai 24-27 Maret 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis menanggapi kebijakan tersebut. Dia mengaku belum menerima Surat Edaran (SE) dari pusat.

“Sudah dengar, tapi kita masih belum menerima secara resmi surat resmi dari BKN atau dari pusat terkaait bagaimana kebijakan FWA atau WFA berlaku,” kata Sutan kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Dia memastikan ASN Pemprov Sumut pada prinsipnya akan mengikuti aturan dan arahan dari pemerintah pusat, apabila sudah menerima surat edaran kebijakan FWA atau WFA tersebut.

Baca Juga:  Gelar Patroli Rutin, Polsek Gunungsitoli Alo’oa Monitoring Penyaluran BBM di SPBU Desa Olora

“Jadwal libur lebaran tentu masih sesuai dengan libur dan cuti bersama dari SKB tiga menteri beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sutan memastikan apabila surat edaran aturan FWA atau WFA sudah diterima, maka pihaknya akan langsung mengeluarkan edaran baru sesuai dengan arahan pemerintah.

“Pasti, kalau sudah keluar surat edarannya, akan kita sesuaikan dan kita edarkan dikalangan ASN Pemprov Sumut,” pungkasnya.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Operasi Patuh Toba 2024, Kapolda Sumut: Sebuah Misi Besar untuk Tingkatkan Keselamatan Berlalu-lintas

SE tersebut ditandatangani Rini pada Rabu (5/3). SE yang dimaksud adalah SE Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

SE Menteri PANRB No. 2/2025 dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat. Pimpinan instansi pemerintah diharapkan dapat melakukan penyesuaian tugas kedinasan ASN.

Baca Juga:  Kodim 0212/Tapsel Menggelar Turnamen Liga Santri Piala KSAD Tahun 2022

SE tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan beberapa hal. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA), dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.(bdh/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles