30 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Selama Semester I 2025

Medan– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mencatat telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran persaingan usaha di wilayah kerjanya sepanjang Semester I Tahun 2025. Laporan tersebut mencakup berbagai sektor, termasuk konstruksi, pangan, hingga ekonomi digital.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, dalam temu pers di kantornya pada Selasa (29/7/2025), menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau.

“Salah satu laporan yang tengah kami telaah serius adalah dugaan persekongkolan tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ujarnya.

Baca Juga:  "Sunmori Kita" Rayakan 4th Anniversary Bersama Honda

Dalam penegakan hukum, KPPU Kanwil I juga menangani perkara besar seperti persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Rokan Hilir. Empat pelaku usaha dinyatakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda serta larangan ikut tender proyek konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama dua tahun di Provinsi Riau.

Pengawasan di sektor pangan juga diperketat, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satgas Pangan di pasar dan kilang padi di Sumatera Utara. Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga beras, serta menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan.

Baca Juga:  Proyek Observasi Tahura Brastagi Dipertanyakan, Ada Apa dengan AIJ?

Tak hanya itu, KPPU turut masuk ke ranah ekonomi digital, dengan melakukan survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan dan berdialog dengan Dinas Perhubungan serta perusahaan aplikator. Fokus pengawasan meliputi struktur tarif, program promosi, dan transparansi hubungan kemitraan digital.

Ridho juga mengungkap, saat ini KPPU sedang mengkaji pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan dan mengawal implementasi program nasional strategis seperti makan bergizi gratis dan koperasi desa merah putih.

Di bidang advokasi, KPPU Kanwil I berhasil memediasi kesepakatan antara eksportir karet dan operator pelabuhan di Pelabuhan Belawan, yang berujung pada penurunan tarif jasa bongkar muat secara signifikan. Langkah ini dinilai menyeimbangkan kepentingan pengguna dan penyedia jasa.

Baca Juga:  Jangan tertipu! Ini 3 Cara Agar tak Terjebak Penipuan Investasi Kripto

“Semua langkah ini kami lakukan untuk menjaga pasar tetap sehat, mendorong pemberdayaan usaha kecil, dan memastikan konsumen menikmati manfaat dari persaingan usaha yang adil,” tegas Ridho. (*Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles