26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komdigi: Jual Beli Hp Bekas Bakal Mirip Seperti Motor, Ada Proses Balik Nama

Medancyber.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji wacana agar jual beli ponsel bekas memiliki mekanisme serupa dengan transaksi motor bekas, yakni wajib balik nama kepemilikan.

Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas, khususnya terkait ponsel hilang atau dicuri.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini terhubung dengan rencana pemblokiran IMEI ponsel hasil curian. Pemilik lama nantinya cukup menghentikan layanan blokir IMEI agar pemilik baru bisa mendaftarkan perangkat atas nama dirinya.

Baca Juga:  Anwar Abbas Kecam Ferdinand Hutahaean soal 'Allahmu Lemah': Sakiti Umat

Adis menegaskan bahwa layanan blokir IMEI bersifat opsional, bukan kewajiban, dan bisa dilakukan secara mandiri melalui registrasi online yang diverifikasi sistem. Prinsipnya, perangkat yang legal tetap bisa digunakan, sedangkan perangkat hasil kejahatan bisa dicegah peredarannya.

Saat ini wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan regulasi, termasuk uji coba terbatas agar masyarakat tidak dirugikan.

Jika sudah matang, implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.(mc/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles