Medancyber.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji wacana agar jual beli ponsel bekas memiliki mekanisme serupa dengan transaksi motor bekas, yakni wajib balik nama kepemilikan.
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas, khususnya terkait ponsel hilang atau dicuri.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini terhubung dengan rencana pemblokiran IMEI ponsel hasil curian. Pemilik lama nantinya cukup menghentikan layanan blokir IMEI agar pemilik baru bisa mendaftarkan perangkat atas nama dirinya.
Adis menegaskan bahwa layanan blokir IMEI bersifat opsional, bukan kewajiban, dan bisa dilakukan secara mandiri melalui registrasi online yang diverifikasi sistem. Prinsipnya, perangkat yang legal tetap bisa digunakan, sedangkan perangkat hasil kejahatan bisa dicegah peredarannya.
Saat ini wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan regulasi, termasuk uji coba terbatas agar masyarakat tidak dirugikan.
Jika sudah matang, implementasi akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.(mc/mc)



