25 C
Medan
Wednesday, 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT SSE Tagih Komitmen Pembayaran ke Inalum, Sengketa DO Brake Shoe Belum Tuntas

Medancyber.com – Manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) kembali mengirimkan surat kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait tindak lanjut hasil pertemuan yang digelar pada 9 Desember 2025 di Lantai 6, Ruang Mahoni, Gedung Utama Inalum.

Direktur PT SSE, Halomoan H, mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Executive Vice President PT Inalum Jevi Amri selaku wakili Direksi dengan tembusan kepada Direktur Utama PT. Inalum Melati Sarnita dan Komisaris Utama Pak Musa Bangun.

Surat itu merupakan pengingat atas kesepakatan rapat yang menyebutkan bahwa Inalum akan memberikan keputusan serta menindaklanjuti pembayaran dalam waktu 14 hari kalender.

“Namun hingga saat ini belum ada keputusan maupun realisasi pembayaran,” ujar Halomoan dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan PT SSE, yakni Halomoan H. Jack Karnadi dan team. Sementara dari pihak Inalum hadir memimpin Rapat dilakukan oleh Pak Jevi Amri (EVP), Masrul Ponirin (IPM), Ramadhika Widyatama (mewakili Mind Id Jkt), Ahmad Teddy Marpaung (SOM), Hynsa Adriandan (SMM), dan Ronald Simbolon (JMM)

Baca Juga:  Ketua TP PKK Nias Utara Gali Informasi di Medan

Dalam rapat itu, SSE menyatakan keberatan atas penunjukan brake shoe yang diklaim Inalum sebagai produk asli buatan Meidensha.

Halomoan menyebut produk tersebut telah dinyatakan sebagai barang palsu oleh Satuma, selaku Original Equipment Manufacturer (OEM) yang bekerja sama dengan Meidensha dengan pertanggung jawabannya terlampirkan.

Surat Penjelasan yang sudah dilakukan Penerjemahan Tersumpah dalam Bahasa Indonesia menyatakan barang yang dijadikan Pedoman Mutlak satu-satunya untuk penerimaan barang adalah barang Palsu namun diulangi yang bisa dikategorikan kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang untuk membeli dan menerima barang seperti yang sudah ada Penegasan Surat tersebut di atas.

Bahwa barang Palsu namun diterima diakui sebagai barang Asli pada Desember 2024 dan Januari 2025 oleh Inalum malahan ditunjukkan oleh Jevi Amri dalam Rapat Pertemuan di Kantor Inalum adalah barang yang sama seperti seperti barang Gambar yang telah dinyatakan adalah barang palsu yang dijadikan Pedoman Mutlak satu-satunya untuk penerimaan barang-barang musti seperti yang dipegang oleh Jevi Amri.

Baca Juga:  Honda EM1 e: dan Deretan Motor Berteknologi Tinggi Sapa Pengunjung GIIAS 2024

“Telah saya jelaskan bahwa barang yang dijadikan Pedoman Mutlak adalah barang Palsu sesuai apa yang tertera dibarangnya tidak ada tertera Merek Meidensha namun hanya stiker menuliskan Genuine Part dan Made In Japan, apakah pejabat BUMN sekelas Internasional PT. inalum tidak ada pengalaman atau ketelitian atau kesengajaan karna vendor yang Suplaiyer kabarnya sudah binaan yang selalu mendapatkan PO barang yang sama seharusnya untuk menjalankan tugas sebagai pejabat yang sudah dipercayakan rakyat,” tanya Halomoan.

SSE juga menjelaskan perbedaan label, penandaan, dan keterangan teknis pada produk tersebut, termasuk tulisan Jepang yang sudah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia pada label yang dinilai tidak mencantumkan tulisan merek Meidensha. Menurut SSE, barang yang disuplai telah sesuai spesifikasi kontrak dan seluruh kewajiban penyedia telah dipenuhi. Hingga kini, barang-barang tersebut semua masih berada di gudang Inalum ±2tahun lalu.

Baca Juga:  Pemerintah Optimis Ekonomi Tumbuh Positif pada Kuartal IV 2021

Terkait pelaksanaan addendum kontrak, Halomoan menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024 yang membahas penjadwalan ulang pengiriman. Rapat tersebut, kata dia, dihadiri perwakilan resmi Inalum dan dituangkan dalam notulen resmi.

“Notulen tersebut menjadi bukti adanya persetujuan reschedule pengiriman dan komitmen evaluasi ulang,” ujarnya.

SSE menilai alasan pembatalan kontrak sepihak dengan dalih kontrak telah berakhir tidak berdasar, mengingat perpanjangan waktu telah disepakati sebelum adanya pernyataan pembatalan.

Berdasarkan hasil rapat 9 Desember 2025, Inalum disebut berkomitmen memberikan keputusan dan menindaklanjuti pembayaran dalam 14 hari kalender. Karena belum ada tanggapan tertulis, SSE mengirimkan surat susulan sebagai pengingat resmi.

Dalam perkembangan lain, SSE juga telah menyurati BP-BUMN dengan tembusan kepada Wapres RI, Gibran Rakabuming.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK, MenKeu, KPPU, DPR-RI, Ombudsman,

“Surat tersebut telah diterima oleh KPK,” pungkasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles