30 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

2 Terdakwa Perantara Jual Beli 35,9 Kg Sabu Dituntut Mati

Medancyber.com – Dua terdakwa kasus perantara jual beli sabu-sabu seberat 35,9 kg, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Senin (9/2/2026).

Tuntutan hukuman ini dibacakan oleh JPU Achmad Yudha Prasetyo di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda dengan pidana mati,” ucap JPU Achmad di hadapan majelis hakim diketuai Joko Widodo dan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.

Jaksa berpendapat perbuatan warga Kabupaten Aceh Timur dan Kota Medan itu telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 UU No. 1 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHAP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga:  Ketua MUI Labura Dibunuh, Polres Labuhanbatu Ringkus Pelakunya

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (11/2/2026) mendatang.

Kasus ini bermula pada Selasa (15/7/2025) lalu. Saat itu, Heri disuruh Bang Him (DPO) menerima sabu dari orang suruhan Bang Him untuk diserahkan kepada orang lain dengan upah Rp 2 juta per bungkus.

Kemudian, Heri memberitahukan kepada Bang Him supaya barang haram tersebut dititipkan terlebih dahulu di indekos Yanda di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, sebelum diserahkan ke orang lain.

Baca Juga:  100 Napi Narkoba di Sumut Dikirim ke Lapas Nusakambangan

Yanda diberikan uang Rp 10 juta oleh Heri karena sudah mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu. Sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan empat kardus berisikan 19 bungkus dan satu koper berwarna hitam berisikan 17 bungkus sabu dengan berat 35.961 gram atau (35,9 kg). Sabu tersebut langsung diterima Heri dan disimpan di dalam lemari Yanda.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika mendatangi indekos Yanda. Petugas pun langsung menangkap Heri dan Yanda.

Baca Juga:  Gara-gara Sarapan Pagi‼️Dua Kelompok Bentr0k di Kawasan Menteng: 1 Tewas, Dua Sekarat

Petugas kemudian menggeledah indekos Yanda dan menemukan barang bukti seberat 35,9 kg sabu di lemari kamar Yanda. Selanjutnya, Heri dan Yanda beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles