29 C
Medan
Wednesday, 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Kembali Tahan Gus Yaqut, Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar

Medancyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (24/3/2026).
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan. Sebelumnya, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret, sebelum dikembalikan ke Rutan pada 23 Maret usai pemeriksaan kesehatan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji 2023–2024 dengan imbalan fee dari penyelenggara haji khusus.
KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.(bdh/mc)

Baca Juga:  Pemko Medan Bakal Sanksi ASN yang 'Tambah' Cuti Lebaran

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles