Medancyber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (24/3/2026).
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan. Sebelumnya, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret, sebelum dikembalikan ke Rutan pada 23 Maret usai pemeriksaan kesehatan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji 2023–2024 dengan imbalan fee dari penyelenggara haji khusus.
KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.(bdh/mc)
KPK Kembali Tahan Gus Yaqut, Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar



