Medancyber.com — Praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis tembak ikan kembali menjamur di wilayah Kabupaten Deliserdang. Aktivitas ilegal ini terpantau beroperasi bebas di sejumlah kecamatan, seperti Batang Kuis, Tanjung Morawa, hingga Namorambe.
Berdasarkan keterangan masyarakat kepada media, mulusnya bisnis perjudian tersebut diduga karena adanya “lobi-lobi” yang dilakukan oleh seorang bos judi berinisial Dedi S kepada aparat penegak hukum.
Hasil penelusuran di lapangan menemukan sejumlah lokasi perjudian aktif di Kecamatan Tanjung Morawa, di antaranya di Desa Telaga Sari, Jalan Irian Gang Gabungan, serta Desa Ujung Serdang. Di wilayah ini, sedikitnya terdapat empat unit mesin judi, termasuk yang beroperasi di warung dan rumah warga di area persawahan.
Warga menyebut, selain mesin tembak ikan, terdapat juga mesin jenis roulette yang diduga memiliki omzet fantastis.
“Omzetnya besar, bisa mencapai Rp15 sampai Rp20 juta per shift,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (10/4/2026).
Lebih jauh, warga tersebut juga mengungkap nama Dedi S kerap disebut sebagai pengusaha di balik bisnis ini. Namun, ia menduga ada aktor lain yang lebih kuat di belakang layar.
Keberadaan praktik perjudian ini disebut telah memicu dampak sosial yang serius. Warga mengaku angka kriminalitas, khususnya pencurian, kembali meningkat sejak maraknya lokasi judi tersebut.
“Sejak ada lagi judi tembak ikan ini, pencurian jadi sering terjadi,” katanya.
Tak hanya itu, sejumlah rumah tangga juga dilaporkan mengalami keretakan akibat anggota keluarga yang terjerumus dalam praktik perjudian.
Sayang, hingga berita ini masuk ke meja redaksi, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, yang dikonfirmasi awak media dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.(js/mc)



