25 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

216 Perkara Inkracht, Kejari Belawan Musnahkan Sabu, Ganja hingga Ekstasi

Medancyber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), didominasi kasus narkotika dengan total sabu mencapai ratusan gram, dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Belawan, Selasa (28/4/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus SH MH, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026) mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan, sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” ujar Daniel.

Baca Juga:  Walikota Tanjungbalai Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2023

Ia menjelaskan, ratusan perkara yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, dengan rincian antara lain sabu-sabu seberat ±841,558 gram, ganja kering ±75,8 gram.

“Serta pil ekstasi ±122,1974 gram. Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan jenis jamu sebanyak 4.741 saset,” ujarnya.

Tak hanya itu, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 83 unit handphone, 31 unit timbangan elektrik, serta 16 unit senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Daniel, pemusnahan tersebut juga menjadi bukti sinergi antar aparat penegak hukum, khususnya antara Kejaksaan dan Kepolisian, dalam penanganan perkara pidana.

Baca Juga:  Bus Sejahtera dan Mobil Truk Box Tabrakan di Tol Tanjung Morawa, 1 Orang Tewas

“Sinergi yang telah terjalin dengan baik ini perlu terus dijaga dan ditingkatkan agar penegakan hukum berjalan optimal,” pungkasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles