Medancyber.com – Dua perusahaan di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, yakni PT Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group), perusahaan pengelola Suzuya Mall Pematangsiantar dan PT Karya Bhakti Manunggal, ketahuan belum memiliki dokumen kelistrikan yang sah, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut pun geram dengan ulah kedua perusahaan itu. Mereka menegurnya dan meminta dengan tegas untuk melengkapi dokumen kelistrikan.
“Ditemukan bahwa kedua perusahaan itu tidak memiliki izin yang legal atas pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sebagai sumber energi listrik perusahaan,” ujar Kepala Disperindag Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, kepada wartawan di Medan, Kamis (14/5/2026).(mc/mc)



