25 C
Medan
Wednesday, 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bapenda Kota Medan Terus Gencarkan Imbauan Percepatan Pembayaran PBB, Ingatkan Pembayaran PBB Sebelum Jatuh Tempo

Medancyber.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus mengintensifkan upaya percepatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui kegiatan imbauan langsung kepada wajib pajak di berbagai objek strategis.

Sesuai arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., kegiatan imbauan percepatan pembayaran PBB dilaksanakan secara serentak oleh seluruh 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kota Medan di wilayah kerja masing-masing. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Bapenda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di wilayah kerja UPT III, Kepala Bidang BPHTB dan PBB Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis, Kepala UPT Wilayah III Ananda Doly Putra Nasution, beserta jajaran, melaksanakan kegiatan penyampaian imbauan kepada sejumlah wajib pajak pada Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:  Bobby Nasution Tantang AMPI Pimpin Transformasi Pemuda Sumut, David Luther Lubis Siap Jadikan Digitalisasi Senjata Menuju Indonesia Emas 2045

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah objek pajak di wilayah kerja UPT III, di antaranya RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto, dan Hotel Four Points Medan. Dalam kesempatan tersebut, tim Bapenda mengajak para wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban PBB sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah sekaligus dukungan terhadap pembangunan Kota Medan.

Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan, Sahlan Romadhon Nasution, menegaskan bahwa masyarakat dan para pelaku usaha diharapkan tidak menunda pembayaran PBB hingga mendekati batas akhir.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar lebih awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi. Kepatuhan membayar PBB juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Medan,” ujar Sahlan.

Baca Juga:  Soal Gaya Hedon Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Jokowi: Pantas Rakyat Kecewa!

Bapenda Kota Medan berharap kegiatan imbauan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh 7 UPT ini semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu. Bapenda juga mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2026.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan Program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan yang memberikan diskon PBB hingga 75 persen. Program tersebut berlaku tanpa permohonan dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak melalui seluruh kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Medan. Kesempatan ini akan berakhir pada 31 Juli 2026, sehingga masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkannya sebelum masa program berakhir.(bdh/mc)

Baca Juga:  Polsek Medan Area Tangkap Penjual Sate Curi Barang Elektronik

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles