31 C
Medan
Wednesday, 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diamankan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Prosedur

Medancyber.com – Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus, yakni ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Polri juga membantah adanya penahanan dan penangkapan kepada suami Putri tersebut.

“Dalam konteks pemeriksaan, belum tersangka. Tidak benar ada itu (ada penahanan dan penangkapan),” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:  MK Larang Jaksa Agung dari Partai Politik

“Dari hasil pemeriksaan Irsum terkait peristiwa tersebut, kami sudah memeriksa 10 saksi. Irsus menetapkan Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran. Yang bersangkutan ditempatkan di patsus di Mako Brimob,” terangnya.

Pada siang tadi, sejumlah kendaraan taktis Brimob memenuhi halaman Gedung Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menyebut pengamanan itu permintaan langsung Kepala Bareskrim Komjen Agus Adrianto.

“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” ujar dia, Sabtu (6/8/2022).

“Pengamanan Bareskrim [keseluruhan],” lanjutnya, tanpa merinci detil pengamanan itu.

Baca Juga:  Divonis Rehab di Pengadilan Negeri Medan Dihukum Penjara di Pengadilan Tinggi, Aliang Bos Electra Diburu Jaksa

Sebelumnya, Sambo sendiri sudah diperiksa empat kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Dia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan menjeratnya dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  One Heart dan Satu Hati Hadir di 3 Ajang Balap Dunia

Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles