Medancyber.com – Wacana perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa (kades) menjadi 9 tahun ditanggapi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal. Dia menyebut masa jabatan yang terlalu panjang rentan terjadi kesewenang-wenangan dalam melaksanakan tugasnya.
Menurutnya, hal ini perlu dihindari karena akan berdampak negatif terhadap warga setempat.
“Orang kalau terlalu lama memegang jabatan, itu bisa semena-mena. Dia merasa punya power yang berlebih,” ujar Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Dalam hal ini, Politisi PPP itu menyatakan ada sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan apabila hal tersebut ingin diwujudkan.Di antaranya, tentang pengawasan terhadap kinerja para kades tersebut.
“Pertama, dari aspek pengawasannya. Yang kedua, aspek kejenuhan di dalam menyelenggarakan tugasnya,” tukasnya.(bri/mc)



