30 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembelian Tanah Sport Centre Pakai SK 10 Disinyalir Bodong, Dispora Sumut Berdalih Tak Tahu Menahu

Medancyber.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut berdalih tidak mengetahui tanah yang dibeli untuk pembangunan sport centre memakai SK 10 bodong.

“Kalau itu saya tidak tahu, itu di luar sepengetahuan kami,” ungkap Sekretaris Dispora Sumut, Ismail, mewakili Kadis Baharuddin Siagian, Rabu (17/2/2023).

Sebelumnya, Sekretaris Kelompok Tani, Pahala Napitupulu, menyayangkan pernyataan Ismail tersebut. Menurutnya, pembelian tanah dengan SK 10 bodong itu telah merugikan negara sebesar Rp152.981.975.472.

“Kok bisa tidak tahu. Berarti sudah gawat kali. Seperti beli kucing dalam karung. Asal beli tapi tidak tahu bahwa SK 10 nya bodong. Negara dirugikan Rp152 M lebih,” tegas Pahala.

Baca Juga:  Gandeng Safety Riding Lab SMK PABA Binjai, Honda Gerakkan Kepedulian Lewat Aksi Donor Darah

Diterangkan Pahala, SK 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, bukanlah legalitas bagi PTPN II untuk memiliki, mengelola bahkan menjual tanah. Sebab, keputusan tersebut belum sah menjadi HGU sebelum PTPN II memenuhi berbagai syarat di dalamnya.

Bahkan, Keputusan Pansus DPR RI Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguan, yang dikuasi secara sepiha oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Provinsi, menguatkan bahwa PTPN telah memanipulasi data areal kepemilikan lahan mereka.(wik/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles