32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kurir 27 Kg Sabu Suruhan Popeye Asal Malaysia Diadili di PN Medan 

Medancyber.com – Surungan Marusaha Siahaan, orang suruhan pria asal Malaysia kerap disapa Popeye (DPO) akhirnya diadili dalam sidang secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2023) sore.

Pria 37 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 27 kg.

JPU pada Kejari Medan Muhammad Rizqi Darmawan dalam dakwaan menguraikan, Senin (24/10/2022) lalu terdakwa ditelepon Popeye agar besok harinya sampai di  Tanjungbalai untuk memgambil sabu dari seseorang. Popeye akan memberikan informasi lebih lanjut.

Baca Juga:  Terungkap ‼️ 40 Kepsek di Langkat Simpan Dana BOS dalam Bentuk Tunai, Nilai Mencapai Rp1 Miliar

Surungan Marusaha Siahaan kemudian berangkat menggunakan Toyota Veloz warna hitam dan tiba sekira pukul 05.30 WIB. Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditelepon seseorang mengaku orang suruhan Popeye untuk menyerahkan sabunya ke Terminal Tanjungbalai.

Usai menerima 20 kg sabu, terdakwa kemudian berangkat kembali ke Kota Medan. Malangnya, ketika memasuki pintu tol di Kota Tebingtinggi pukul 23.00 WIB mobil terdakwa tiba-tiba diberhentikan tim dari personil Satresnarkoba Polrestabes Medan. 

Ketika diinterogasi, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut menyebutkan bahwa 20 kg sabu tersebut baru dijemputnya dari orang suruhan bernama Popeye.

Baca Juga:  Sidang Kasus Ferdy Sambo Ditunda, Ini Alasannya

Belakangan diketahui sisa penjemputan sabu beberapa hari sebelumnya masih ada disimpan di rumah terdakwa sebanyak 7 kg.

Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang diamankan petugas petugas positif mengandung metamfetamin, populer disebut: sabu.

Surungan Marusaha Siahaan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Menjawab hakim ketua Abdul Kadir, penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mengatakan, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. 

Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua saksi dari tim Satres Narkoba yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles