Medancyber.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Siregar, sebagai tersangka korupsi dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.
“Hasil gelar perkara, penyidik Tipikor Ditreskrimsus menetapkan DS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (12/1). Dollar juga saat ini sudah ditahan di Polda Sumut.
“Mulai hari ini DHS ditahan,” sambungnya. Meski begitu, Hadi belum merinci lebih jauh kasus yang menjerat Dollar. Termasuk pasal apa yang dijeratkan kepadanya. Dia hanya menyebut Dollar dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi. “Tindak pidana korupsi,” kata Hadi.(js/mc)



