25 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskotek SF Diduga Beroperasi Tanpa Ijin, Pernah Disegel Pemkab Langkat

Medancyber.com – Diskotek SF yang berada di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, nekat beroperasi, meski diduga tanpa dilengkapi izin operasional. Keberadaan diskotek di areal perkebunan sawit tersebut, sudah pernah disegel oleh Pemkab Langkat, pada Januari 2022 lalu. 

Meski demikian, hal tersebut tak menyurutkan langkah Manajemen SF untuk kembali beroperasi. 

Bangunan tempat hiburan malam (THM) ini, pun diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya disebut IMB. Karena itu, hal tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Langkat. 

Baca Juga:  Cak Imin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI : Justru Biar Terang Benderang

Meski begitu, SF kembali nekat beroperasi pada Januari 2024 ini. Bahkan menejemen tempat disko ini, sukses menggelar acara dengan mengundang DJ ternama asal Kota Medan, pada malam Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Langkat, 16 Januari lalu. 

Hal tersebut pun menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa diskotek yang pernah disegel Pemkab Langkat tersebut, dapat kembali beroperasi. 

“Kenapa tempat itu (SF) yang sudah pernah disegel (Pemkab Langkat), sekarang bisa beroperasi kembali? Bahkan sukses menggelar acara,” ungkap masyarakat sekitar, Minggu (28/1/2024). 

Masyarakat mengaku resah dengan keberadaan THM tersebut. Terlebih lagi, hal ini tidak sejalan dengan visi Kabupaten Langkat yang religius. 

Baca Juga:  Gigit Korbannya Hingga Tewas, Pemilik Anjing 'Bogel' Eva Donna Divonis 18 Bulan Bui

Pun begitu, SF kembali menggelar pesta serupa untuk kali kedua, Kamis (25/1) lalu. 

Pada event pertama, tiket masuk Rp50 ribu per orang, pengunjung yang datang cukup padat. Dentuman musik yang dimainkan oleh sang DJ, menambah semangat pengunjung berpesta. 

Namun sayangnya, SF yang diduga tak mengantongi izin, berbuntut pada kerugian bagi Pemkab Langkat, lantaran tak dapat mengutip pajak hiburan malam. 

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Singarimbun mengaku, sudah mendapat informasi terkait keberadaan THM yang pernah disegel itu kembali beroperasi. 

Baca Juga:  Gegara Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan beroperasinya kembali SF, kami telah menyurati pihak kecamatan untuk melakukan monitoring,” tutur Dameka saat dikonfirmasi, akhir pekan lalu.(bdh/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles