25 C
Medan
Wednesday, 16 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Usulan Audit Sirekap, Mahfud akan Sampaikan Secara Resmi ke KPU

Medancyber.com – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD akan menyampaikan secara resmi usulan audit Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mantan Menko Polhukam itu saat ini tengah menampung usulan dari masyarakat terkait audit Sirekap buntut kekacauan yang terjadi.

“Jadi kita belum berkoordinasi, usul saja nanti. Nanti tentu akan disampaikan secara resmi ya,” kata Mahfud di Jakarta Selatan, Kamis (22/2).

Mahfud mengatakan, data Sirekap hingga kini masih kacau. Ia pun mempertanyakan klaim KPU yang menyatakan telah mengaudit Sirekap.

“Sirekap itu kan masih ndak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya tentu ada sertifikasinya ya,” ucapnya.

Baca Juga:  Sejumlah Kapolres Jajaran Polda Sumut Dimutasi, MP Nainggolan : Penyegaran

“Nah, kalau memang mau objektif ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen,” imbuhnya.

Audit digital forensik itu, kata dia, dilakukan oleh para ahli komputer hingga perguruan tinggi yang telah profesional.

Menurutnya, kekacauan Sirekap dalam merekam data rekapitulasi suara Pemilu 2024 terjadi secara berulang-ulang. Karena itu, audit menjadi solusi atas kekacauan tersebut.

“Kalau kesalahannya dua atau tiga, ini puluhan dan bervariasi. Oleh sebab itu, audit itu menjadi penting. Bahwa nanti penghitungannya itu tetap berdasar C1 itu, ya. Bahwa itu nanti hasil akhirnya. Itu nanti prosesnya biar di pengadilan MK soal hitung-hitungan C1. Tapi digitalnya kan ini bisa menjadi bagian dari masalah pemilu,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Penyimpangan Pesantren Al Zaytun, MUI Dorong Proses Penegakan Hukum

Sebelumnya, KPU mengklaim Sirekap telah diaudit lembaga berwenang. Hal ini menyusul kegaduhan yang ditimbulkan Sirekap karena data yang diinput tidak sama dengan formulir C.Hasil di TPS.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi melakukan audit diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2).

Baca Juga:  Perdana, KPK dan Polri Sinergi dalam OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Kendati demikian, Betty tidak menjelaskan secara rinci nama lembaga yang dimaksud.

Sirekap jadi sorotan publik karena ada perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir hasil penghitungan suara (C.Hasil) di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap.

Banyaknya kesalahan data ini pun menimbulkan kecurigaan di publik.

Sejumlah pihak menyerukan Sirekap untuk diaudit. Hal itu bertalian dengan banyaknya kesalahan perolehan yang terekam pada Sirekap usai pemungutan suara Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles