Medancyber.com – Tim penyidik KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
KPK belum memerinci hasil penggeledahan di rumah Japto. KPK juga belum menjelaskan keterkaitan Japto di korupsi Rita Widyasari.
Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dengan memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Rumah Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK



