Medancyber.com – Keluarga Immanuel Ebenezer alias Noel berencana mengajukan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.
Langkah ini menyusul keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah.
Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, menyebut pengajuan dilakukan atas permintaan keluarga dan rencananya diajukan setelah libur Idulfitri, sekitar 30 Maret 2026.
KPK menyatakan setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa, namun keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.
Fenomena ini pun memicu sorotan publik, terutama terkait keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum.(mc/mc)



