32 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapor Merah Menteri Jokowi, BEM UI Desak Luhut Dievaluasi

Medancyber.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Usulan itu diajukan menyusul rapor merah pada Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang dibuat BEM UI.

BEM UI menilai Luhut bertanggung jawab atas kebijakan terkait lingkungan hidup yang dikeluarkan menteri-menteri di bawahnya. Mereka menyebut banyak kebijakan pemerintah yang mengancam kerusakan lingkungan.

“Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup,” dikutip dari keterangan tertulis BEM UI, Kamis (21/10).

Baca Juga:  CSIS: Parpol Sibuk Pilih Calon di Pemilu, tapi Reformasi Diri Mandek

BEM UI menyoroti langkah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja serta merevisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurut mereka, dua undang-undang itu bertolak belakang dengan janji Jokowi-Ma’ruf mewujudkan prinsip hijau dan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Mereka juga menyoroti program lumbung pangan (food estate) dalam rapor merah menteri Jokowi. BEM UI menyebut proyek itu berpotensi membuat ketahanan pangan bergantung pada korporasi besar.

Mereka pun mengkritik keseriusan pemerintah dalam merespons perubahan iklim. Misalnya, Indonesia menetapkan program nol emisi di 2060 di saat negara lain melakukannya pada 2050.

Baca Juga:  Honda DBL 2026 Berlanjut, Pelajar Medan Kembali Padati GOR UNPRI di Hari Keempat

BEM UI menuntut keseriusan Jokowi dalam persoalan lingkungan hidup. Mereka mendesak Jokowi melakukan kebijakan ramah lingkungan dalam sisa masa pemerintahannya.

“Menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energi kotor batubara,” ucap BEM UI.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles