26 C
Medan
Thursday, 17 September 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Rumah Dinas Mandiri Jadi Lahan Parkir, Nezar Djoeli Mengendus Aroma Korupsi

Medancyber.com – Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI) HM. Nezar Djoeli, S.T. meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan terhadap masyarakat terkait berita tentang aset perusahaan milik negara tersebut ke pihak swasta, tepatnya Rumah Dinas Bank Mandiri terletak di Jalan Listrik Medan, persis di depan Rumah Sakit Colombia Asia.

“Kita tahu hal ini diatur dalam sebuah peraturan terhadap penggunaan yang menunjukkan keterkaitan dengan yang dipergunakan secara permanen oleh pihak swasta. Kita menganggap ini merupakan pelanggaran hukum yang nantinya bisa menjadi temuan BPK ” tegas Nezar Djoeli, Selasa (28/7/2026).

Dan temuan-temuan ini, lanjutnya, kemungkinan besar bisa menjadi pintu masuk bagi kejaksaan atau kepolisian dalam menginvestigasi penggunaan area tersebut.

Baca Juga:  Rumah Netanyahu Dikepung Massa: Dia Bencana bagi Israel

“Kita minta kepada kejaksaan dan pihak aparat penegak hukum lainnya untuk menjadikan ini pintu masuk melakukan audit dan penyidikan. Karena ini sudah menyalahi aturan,” kata Nezar lagi.

Untuk itu, ia meminta agar pihak Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara memberikan penjelasan kepada masyarakat akan keberadaan rumah dinas yang dipergunakan untuk lahan parkir yang dikelola oleh salah satu perusahaan swasta.

“Dan kali ini, apakah Bank Mandiri sudah kehilangan core bisnisnya sebagai pemberian investasi terhadap kredit-predit makro maupun mikro di masyarakat, atau memang terjadi sesuatu, hingga aset pun disewakan pada pihak swasta. Ataukah, ada pihak atau oknum tertentu diantara para petinggi-tinggi yang melihat ada peluang bisnis yang bisa menguntungkan pribadi yang kita sebut Itu adalah sebuah korupsi,” tutupnya.

Baca Juga:  Mantan Sekda Tobasa Divonis 14 Bulan Bui

Diketahui, sesuai dengan aturan mengenai rumah dinas (rumah negara) di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008. Rumah dinas dibagi menjadi tiga golongan dengan ketentuan dan fungsi yang berbeda.

Pertama, Penggolongan Rumah Dinas (Rumah Negara) :
Golongan I: Rumah jabatan untuk pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib tinggal di rumah tersebut. Rumah ini tidak boleh dialihkan status atau dipindahtangankan.
Golongan II: Rumah yang tidak terpisahkan dari instansi tertentu dan disediakan untuk pegawai negeri yang berdinas. Harus dikembalikan jika pegawai pensiun atau pindah tugas. 
Golongan III: Rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri dan berstatus dapat dialihkan hak miliknya (dibeli) oleh penghuni yang memenuhi syarat.

Baca Juga:  Panik Disergap Tekab, Bandar Sabu Asahan Kepergok Buang Barbuk

Dimana, setiap penghuni/ pengin berkewajiban,
Menjaga dan Merawat, Penghuni wajib memelihara kondisi fisik rumah dan membayar sewa serta iuran utilitas sesuai ketentuan.
Kemudian garis besarnya adalah Larangan Alih Fungsi, Dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.

Dan yang terakhir adalah Pengembalian Rumah: Wajib mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas kepada negara/instansi saat masa tugas berakhir atau hubungan kerja selesai.(js/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles