Medancyber.com – Medan
Dinilai melakukan penipuan dengan modus investasi Sapi, oknum polisi Sutarso warga Dusun II Teratai Laut Dendang Kelurahan Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dituntut 2 tahun 6 dan bulan penjara.
Ia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap oknum polisi Rudi Silaen.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Sutarso dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra IX, Senin (10/5).
Jaksa menyebutkan dalam nota tuntutannya bahwa, terdakwa telah melakukan penipuan dengan modus bisnis investasi sapi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp800 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata jaksa.
Atas tuntutan itu, Hakim Ketua Denny Lumbantobing memberikan terdakwa kesempatan untuk menyusun nota pembelaan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, mula terjadinya penipuan itu di tahun 2016 lalu, saat itu Sutarso menawarkan bisnis investasi sapi ke Rudi Silaen selaku atasannya. Tak tanggung, Sutarso mengiming-imingi keuntungan Rp2,5 juta per satu ekor sapi.
Pada bulan Desember 2019 korban Rudi ada memberikan uang sebesar Rp450 juta ke terdakwa dan 22 Desember 2020 sebesar Rp350 juta.
Kemudian, kata jaksa, Rudi juga memberikan uang Rp50 juta kepada terdakwa untuk membeli kandang untuk sapi-sapi tersebut. Lalu sekira bulan Maret 2020 Rudi, ada melihat lebih 100 yang tidak diberi tanda bahwa sapi-sapi tersebut miliknya.
“Pada hari Raya Idul Adha di Bulan Juli 2020 dan seharusnya laba yang Rudi terima untuk 100 ekor sapi tersebut adalah Rp250 juta. Sebelumnya terdakwa juga menawarkan kepada saksi Armensyah untuk membeli sapi milik terdakwa, yang dititipkan di kandang milik terdakwa dengan sistem bagi hasil, sehingga saksi Armensyah tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut,” ucap jaksa.
Kemudian pada Juli 2020 saksi Armensyah menemui terdakwa di Jalan Pondorowo Deliserdang dan melakukan kesepakatan, pembelian 110 ekor bibit sapi, yang akan dipelihara serta dititipkan di Kandang milik terdakwa, lalu 17 Juli 2020 saksi Armensyah metransfer sebesar Rp20 juta dan Rp25.049.025.
Sesuai dengan waktu yang dijanjikan terdakwa kepada Rudi, Greis selaku istri korban, dan Armensyah pada hari Raya Idul Adha 2020 dan 2021, Terdakwa ternyata tidak ada memberikan keuntungan, karena memang sapi-sapi tersebut telah terdakwa jual tidak ada.
Namun, terdakwa tidak bisa lagi dihubungi dan tidak beritikad baik. Akibat perbuatan terdakwa Rudi mengalami kerugian sekitar Rp800 juta, sedangkan Armensyah mengalami kerugian sekitar Rp217.500.000. Korban lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Ditreskrimum Polda Sumut.(bri/mc)