Medanxyber.com – Langkat
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga berikan pesan kuat, pelaku intimidasi (penganiayaan) warga Desa Besilam Bukit Lembasa untuk segera menyerahkan diri.
“Cepat serahkan diri. Jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas. Kami akan terus kejar dan memburu pelaku,” tegas Kapolres pada pres liris di Halaman Mapolres Langkat, Stabat, Selasa (25/5/2021).
Penganiayaan terjadi di Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, tepatnya di Kantor Kepala Desa Basilam Bukit Lembasah, Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Adapun tersangka intimidasi yang berhasil diamankan berjumlah 4 orang. Pertama, TG (24) pria, warga Lingk I, Kel. Paya Mabar Kec. Stabat Kab. Langkat.
Kedua, SUG (59) alias OG, pria. Ketiga, RG (29) wanita. Keempat, PD (50) alias A pria. Ketiganya warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat.
“Ada lima pelaku, empat sudah diamankan satu orang lagi masih diburon. Jika masih ada pelaku lainnya juga akan kita tangkap,” ungkap Kapolres.
Penangkapan, atas Laporan Polisi No: LP / 278 / V / 2021 / SU / LKT, No: LP / 277 / V / 2021 / SU / LKT dan No: LP / 274 / V / SU / LKT, tanggal 23 Mei 2021.
Korban yang melaporkan atas nama M (36), SS (42) dan S (49). Ketiganya berprofesi sebagai ibu rumah tangga warga Dusun VII Bukit Dinding Desa Basilam Bukit Lembasa Kec. Wampu Kab. Langkat.
Saat disinggung soal surat yang di buat Kades Besilam, Kapolres mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan.
Selanjutnya Kapolres Langkat menyampaikan kronologis peristiwa melalui laporan pres liris, pada Sabtu 22 Mei 2021 pelapor bersama dengan warga desa lainnya mendatangi kantor Kepala Desa Basilam Bukit Lembasa untuk mengklarifikasi selebaran surat yang beredar. Isinya agar para petani di Desa Basilam Bukit Lembasa menjual hasil pertanian berupa kelapa sawit kepada Terlapor TG.
Masyarakat keberatan atas surat tersebut, mereka tidak mau menjual hasil pertanian kelapa sawit kepada Terlapor.
Usai menyampaikan apresiasinya, tepatnya saat warga hendak pulang untuk membubarkan diri dari kantor desa, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diketuai Terlapor TG.
Lalu Terlapor TG langsung melakukan pemukulan kepada pelapor tepatnya pada dada sebelah kiri badan pelapor.
“Atas pemukulan tersebut pelapor merasa sakit pada tubuhnya dan mengalami trauma,” kata Kapolres.
Selanjutnya korban mendatangi SPKT Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kemudian, pihak Polres Langkat melakukan penangkapan keempat terlapor, di Lingk I Kel. Paya Mabar Kec. Stabat, Senin (24/5/2021).
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Muhammad Said Husen berawal dari informasi. Bahwa para terlapor berada di rumah OK yang beralamat di Lingk I Kel. Paya Mabar Kec. Stabat.
Kemudian Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum Iptu Bram Candra, Kanit Tipidter Ipda Herman F. Sinaga, Kanit PPA Ipda Sihar M.T. Sihotang, beserta anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Langkat berangkat ke tempat dimaksud melakukan penangkapan keempat tersangka, pada pukul 18.30 WIB.
“Kini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar Kapolres lewat laporan pres liris tersebut.
Sementara, Kasat Reskrim menerangkan, keempat tersangka disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Tindak Pidana Pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Ke – 1e KUHPidana Subs pasal 55 ayat (1) Ke – 1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman 2,5 tahun kurungan penjara,” paparnya saat pres liris. (yan/mc)