Medancyber.com – Medan
Polrestabes Medan mengirimkan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (19/6/2021).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, mengatakan, pengiriman Sekda Nias Utara ke rumah sakit jiwa untuk menjalani rehabilitasi medis.
Langkah itu dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) lewat asesmennya menyatakan Yafeti positif menggunakan narkoba.
“Ke RSJ dalam rangka rehab medis. Mereka (RSJ Prof Ildrem) punya fasilitas rehab narkotika,” kata Oloan, Sabtu (19/6/2021).
Selain Yafeti, ada delapan orang lainnya yang juga harus menjalani rehabilitasi. Mereka yakni, empat perempuan dan empat orang laki-laki yang diamankan dari ruang KTV tempat Yafeti ditangkap.
“Iya pagi tadi sudah pindah ke Rumah Sakit Jiwa Profesor Ildrem bersama 8 orang lainnya untuk menjalani proses rehabilitasi,” ungkapnya.
Dikatakannya, mantan Sekda Nias Utara itu hanya berstatus sebagai penyalahgunaan narkoba. Hal itu ditetapkan saat menjalani proses pemeriksaan 2 kali 3×24 jam usai penangkapan dirinya.
“Dia hanya penyalahgunaan narkotika. Itu hasil pemeriksaan dan asesmen yang melibatkan unsur penegak hukum, BNN, dan tim medis lainnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Kompol Oloan menyebutkan mantan Sekda itu terbukti pengguna narkoba.
“Kalau diarahkan rehabilitasi seperti itu. Karena menurut pengakuannya kepada saya hanya sekali mengkonsumsi narkoba. Nanti tim medis lah yang tahu,” terangnya. (Rsi/Mc)