Medancyber.com – Medan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan masih akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini membuat pedagang hewan kurban resah. Mereka khawatir akan menuai kendala dalam pendistribusian.
“Mayoritas yang memesan hewan kurban di sini berasal dari Kota Medan. Untuk itu kami dari pedagang hewan kurban, meminta kepada Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut agar memberi kelonggaran kepada kami untuk mendistribusikan hewan kurban nantinya,” ujar Safwan Khayat, Pengelola Azhara Farm, Rabu (14/7/2021) siang.
Kekhawatiran Safwan bukan tanpa alasan. Sebab, katanya, banyak dari peternak/ pedagang hewan kurban yang berasal dari luar Kota Medan. Sementara, dengan pemberlakuan PPKM Darurat, non pekerja essensial dan pekerja kritikal tak diperbolehkan masuk ke Kota Medan.
“Sekali lagi kami berharap, ada kelonggaran yang diberikan dalam mendiatribusikan hewan kurban untuk kebutuhan Idul Adha, agar tidak menyulitkan bagi mesjid untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban,” ulang Safwan.
Ia juga mengaku, di tengah pandemi covid yang melanda saat ini, penurunan penjualan pun dirasakan. Bahkan lebih dari 50 persen terjadi penurunan penjualan.
“Jelas terjadi penurunan (penjualan) di masa pandemi ini. Kita hanya bisa pasrah,” tutup Safwan.(japs)