Medancyber.com – Medan
Pemilik warung kopi di Jalan Gatot, Kecamatan Medan Petisah, menyiram petugas PPKM Darurat karena menolak tempat usahanya tutup.
Akibatnya, pemilik bernama Rakesh ini pun harus dijatuhkan hukuman 2 hari kurungan dan denda Rp300 ribu oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Tunggal Ulina Marbun dan Jaksa Penuntut Umum Suryanta Desy, saat sidang yang digelar di Kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Medan.
“Mereka datang dengan 3 truk kayak teroris mau menutup warungku, anak aku ada 5, sekolah, bagi raport pakai uang, semua pakai uang, kalau warung ditutup anak istriku cemana?” ucapnya, Kamis (15/7).
Rakes mengaku, tidak ada menerima bantuan dari Wali Kota Medan Bobby maupun Gubernur Edy Ramayadi, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan.
“Apa yang saya dapat, terancam anak istri saya, siapa yang kasih makan, pemerintah yang ngasih makan anak istri saya. Tak ada pemerintah yang kasih makan, nyuruh tutup tapi tak bertanggungjawab,” ungkapnya.
Sementara itu personel Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Carly, kepada awak media mengaku disiram air panas yang mengenai wajah dan tangannya.
“Pagi tadi kami datang bersama petugas gabungan lainya untuk melaksanakan penegakan aturan PPKM Darurat, tapi si pelaku melawan untuk ditutup tempat usahanya, malah kami disiram air panas, saya cuma berharap dia minta maaf,” pungkasnya.(wo/mc)