Medancyber.com – Satreskrim Polsek Patumbak menangkap tiga orang pelaku curanmor yakni, berinisial AAN (37), OPS (29) dan AM selaku penadah, Kamis (15/10/2021).
Penangkapan itu bermula adanya laporan atas nama Monica Sitanggang ke Polsek yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat tengah diparkirkan di depan toko kelontongnya.
Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Amplas yang bekerjasama dalam aksi pencurian dan penjualan sepeda motor milik Monica Sitanggang, warga Gang Amal, Desa Patumbak Kampung.
Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu Ridwan mengatakan pertama kali menangkap tersangka AAN di Jalan Selambo, Gang Permai Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari penangkapan itu ia mengaku saat beraksi bersama temannya berinisial OPS.
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju rumah pelaku OPS yang berada di Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas.
Saat diinterogasi keduanya mengaku sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU sudah dijual dengan seorang penadah berinisial AM, warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas.
“Kedua pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada pelaku AM kemudian tim langsung bergerak menuju rumah pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ridwan, Jumat (15/10/2021).
Ridwan mengatakan, disaat proses penangkapan AM, pelaku berinisial AAN berusaha melarikan diri.
Namun upaya tersebut gagal hingga akhirnya ia diberi tindakan tegas berupa tembakan timah panas di kaki sebelah kanannya.
Selanjutnya personel membawa pelaku ke RS Bhayangkara TK II Medan dan kemudian memboyong ketiganya ke Polsek Patumbak.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sepeda motor curian itu sebanyak Rp 550 ribu.
Akibat perbuatannya para pelaku pencurian sepeda motor di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman penjara.
“Sedangkan pelaku penadah barang curian di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” tutupnya. (Rsi/Mc)
Bekuk Pelaku Curanmor, Polisi Beri Tembakan Timah Panas



