Medancyber.com – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menarik seluruh produk Kolagit Plus yang tak memiliki ijin edar.
Kepala Plt Balai POM Sumatera Utara Mangandar Marbun melalui staffnya, menyatakan, pihaknya telah melakukan penindakan kepada pengelola Kolagit Plus dengan menarik seluruh Produk Kolagit Plus.
“Kita juga telah melakukan pembinaan kepada pihak pengelola Kolagit Plus, dan menyarankan mereka untuk segera mengurus ijin edar produk tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Balai POM masih menunggu sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pengelola Kolagit Plus untuk membuat ijin edarnya.
“Ya, kita masuh menunggu kelengkapan syarat-syaratnya. Dan selama belum lengkap, kami akan terus mengawasi pihak Kolagit Plus, apakah mereka masih memasarkan produknya atau tidak,” akunya.
Seperti diketahui, salah seorang konsumen Kolagit Plus bernama Toni Muryanto merasa tertipu dengan produk Kolagit Plus. Sebab, produk Kolagit Plus yang akan dikonsumsinya tak tertera ijin dari Balai POM.
“(Tak tertera ijin edar) tentu saja saya khawatir untuk mengonsumsinya. Saya merasa dirugikan,” ujar Muryanto yang mengaku telah melaporkan temuan produk ‘haram’ itu ke Balai POM.
Ia menceritakan, semula ia terpikat dengan promosi yang ditampilkan pengelola obat herbal Kolagit Plus di laman instagramnya. Terlebih dengan taglinenya yang berbunyi ‘Solusi Mengatasi Diabetes’.
“Saya merasa, apa yang ditawarkan obat herbal ini memang saya butuhkan. Karenanya, saya pun memesannya melalui telepon dan diantar kepada saya oleh ojek online. Tapi saat produknya sudah di tangan, saya pun merasa tertipu, sebab di produk tersebut tak ada dicantumkan ijin edar dari Balai POM,” ungkap Toni, sembari mengaku, produk tersebut dibelinya seharga Rp185 ribu. (js/mc)



